Mamuju – editorial9 – Menanggapi absennya beberapa perusahaan, pada agenda penetapan harga pembelian Tandang Buah Segar (TBS) kelapa sawit, yang dilaksanakan dinas perkebunan Sulawesi Barat, Selasa 23 Juni 2020 lalu, Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Hatta Kainang angkat bicara.
Hatta Kainang, menilai sikap perusahaan tersebut adalah modus dan merupakan tindakan yang melawan keputusan pemerintah.
“Menurut saya ini adalah modus, dan sebuah tindakan yang sangat jelas melawan keputusan pemerintah,” ucap Hatta Kainang, via WhatsApp, Kamis, 25/06/20.
Selain itu ia menambahkan, seharusnya beberapa perusahaan sawit tidak bingung mengingat pola di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulbar memiliki kesamaan, yakni tidak menyerahkan invoice sehingga tim penetapan harga TBS menggunakan harga KPB.
“Untuk itu, atas sikap perusahaan seperti ini kami meminta dinas perkebunan sulawesi barat menurunkan tim audit akuntan, untuk memeriksa keuangan dan aset perusahaan, sehingga jelas publik mendapatkan gambaran, dimana item yang ditutupi selama ini,” tambahnya.
“Tidak usah banyak alasan, di sulteng juga anda tunduk masa di Sulbar anda mau ekslusif,” sambungnya
Lebih lanjut ia menuturkan, terkait adanya perusahaan tidak sepakat dengan harga KPB yang ditetapkan oleh tim penetapan harga pembelianTBS, sanksinya tertuang dalam Permentan dan Undang -undang nomor 19 Tahun 2013.
“Yang jelas. sanksi jelas dalam permentan no 1 tahun 2008 ,dan UU No 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,” tutupnya.
Untuk diketahui, seperti yang diberitakan sebelumnya, rapat tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit periode bulan juni 2020 menggunakan harga KPB dan tidak dihadiri oleh pihak perusahaan kelapa sawit yang ada di Sulbar.(Edo/FM)