Pasangkayu – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, berinisial N (41), ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar karena diduga mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Dusun Jompi, Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kamis (10/7/2025).
N ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga, soal aktivitas mencurigakan di rumahnya. Tim Subdit III Ditresnarkoba langsung bergerak cepat dan menggerebek rumah pelaku.
“Ia diamankan bersama tiga paket sabu yang disimpan dalam dompet. Barang bukti tersebut diduga kuat siap diedarkan,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan, dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, N mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seorang perempuan berinisial S, yang berdomisili di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Selain tiga paket sabu, polisi juga menyita dompet berwarna krem, satu kotak kecil biru, dan sebuah ponsel milik pelaku. Saat ini, N telah ditahan di Mapolda Sulbar untuk menjalani proses hukum.
Kompol Eduard mengatakan, pihaknya masih memburu S, yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi.
“Ini jadi peringatan serius bahwa peredaran narkoba bisa menjangkau siapa saja, termasuk ibu rumah tangga. Kami akan terus menelusuri jaringan di balik kasus ini,” ujarnya.
Polda Sulbar mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, yang berpotensi terkait penyalahgunaan narkotika.(*)






