NAHNU Minta SE Menag Dicabut

Mahmud Subarkah. (Dok : Akun FB Comenk Castro)

Sulbar – editorial9 – Surat Edaran (SE) nomor 5/2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musolah, yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia (Menang RI) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), terus menerus menuai sorotan.

Kali ini, komentar tersebut disampaikan oleh salah satu komunitas kader muda Nahdatul Ulama (NU) Provinsi Sulawesi Barat, dalam hal ini Nahdliyin Nusantara (NAHNU).

Bacaan Lainnya

“Meminta kepada menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, untuk mencabut SE tentang batasan suara toa di Masjid,” ucap Mahmud Subarkah, melalui pernyataan sikapnya, Minggu, 27/02/22.

Selain itu, pihaknya juga tidak menerima tindakan oknum yang telah melakukan pemotongan video, terkait pernyataan  Menag, sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

“Mengutuk keras pelaku pemotongan vidio, pernyataan Menag, yang belakangan berkembang bahwa menteri agama, menyamakan Suara adzan dengan gonggongan anjing,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi informasi hoax yang beredar, terkait pernyataan Menag RI, tentang penggunaan toa di Masjid dan Mushollah.

“Meminta kepada Polri, untuk menangkap pelaku pemotongan vidio Menag, dalam hal ini Roi Suryo,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *