KaRupbasan Mamuju Minta Barang Sitaan yang Divonis Inkra Dititip di Rupbasan 

Kepala Rupbasan (KaRupbasan) Mamuju, Muliyadi.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Kepala Rupbasan (KaRupbasan) Mamuju, Muliyadi menawarkan penyimpanan barang sitaan ke seluruh instansi di Sulawesi Barat, karena merupakan instansi yang memiliki tupoksi pengawasan dan memiliki kewenangan penyidikan.

KaRupbasan Mamuju Muliyadi menilai partisipasi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyerahkan barang sitaan ke KaruPbasan masih kurang.

Bacaan Lainnya

“Harusnya setelah vonis inkra di pengadilan, barang yang disita bisa diserahkan dan di titipkan di KaruPbasan.Apalagi semua kan ada Tupoksinya masing-masing, sayang gudang kita ada baru barang yang di sita dan diserahkan kurang,” ucap Mulyadi, melalui press rilisnya, Rabu, 15/03/23.

Ia juga menjelaskan bahwa Rupbasan adalah rumah penyimpanan benda sitaan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Dengan ruang lingkup dan tata kerja Rupbasan mengarah kepada adanya suatu sistem yang merupakan bagian dari lembaga pemasyarakatan, yang bertanggung jawab langsung kepada departemen hukum dan hak asasi manusia,” jelasnya.

“Dalam ketentuan tersebut, juga dicantumkan bahwa Rupbasan sebagai lembaga penyimpanan benda atau pun barang sitaan negara, sejak dari tingkat penyidikan sampai pada tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan,” sambungnya.

Definisi Rupbasan dapat juga dilihat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP No.27/1983 yang menyatakan bahwa : Segala benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan maupun barang yang dinyatakan dirampas berdasar putusan hakim disimpan oleh Rupbasan.

Untuk partisipasi instansi yang paling banyak menyerahkan barang sitaan ke KaruPbasan Mamuju, adalah Gakkum Kehutanan, BPPOM, Kejaksaan dan Kepolisian,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *