Kasasi Mutmainnah Ditolak MA, Gerindra Sulbar: Sudah Memenuhi Unsur Dilakukan PAW

Ketua harian DPD Partai Gerindra Sulbar, Syahrir Hamdani.(Dok: Google)

Sulbar – editorial9 – Mahkamah Agung (MA), secara resmi menolak permohonan kasasi yang tempuh anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sulbar, Mutmainnah.

Keputusan tersebut, tertuang dalam surat nomor : 315 K/Pdt.Sus-Parpol/2023 atas perkara perdata khusus perselisihan Partai Politik (Parpol) pada tingkat kasasi.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan tersebut disebutkan, selain menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Hj. Mutmainnah, MA juga menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi, yang ditetapkan sejumlah Rp.500.000.

Terkait hal itu, Ketua harian DPD Partai Gerindra Provinsi Sulbar, Syahrir Hamdani, mengaku putusan MA itu telah memenuhi unsur untuk proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW).

“Sudah, (memenuhi unsur dilakukan PAW)” pungkas Syahrir Hamdani, via WhatsApp, Kamis, 25/05/23. Malam.

Ia menambahkan, untuk tindaklanjut atas putusan itu, pihaknya telah mengambil langkah berdasarkan mekanisme yang ada.

“Keputusan MA tentang penolakan kasasi itu Mutmainnah, sudah kami nengambil langkah sesuai jalur yang ada,” tambahnya.

Secara kelembagaan, Partai Gerindra Provinsi Sulbar, juga telah menyerahkan putusan tersebut ke DPRD.

“DPD partai Gerindra Sulbar, sudah meneruskan kepada DPRD untuk diproses,” ungkap Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulbar itu.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa proses PAW seorang anggota adalah hal lumrah dan sudah diatur dalam regulasi.

“Jadi, tidak ada masalah. Semua sudah jalurnya,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *