Kasus Kecelakaan yang Menyeret Manajer PT Palma Dilimpahkan ke Jaksa

Petugas Kejaksaan Negeri Pasangkayu menerima tersangka dan barang bukti dalam tahap II kasus dugaan kecelakaan kerja di lingkungan PT Palma Sumber Lestari, Kabupaten Pasangkayu, Rabu (12/8/2026). Dok. Istimewa.

MAMUJU – editorial9.com – Polda Sulawesi Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan kerja di lingkungan PT Palma Sumber Lestari, Kabupaten Pasangkayu, kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Manajer perusahaan berinisial RS yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan.

Pelimpahan atau tahap II dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar pada Rabu (12/8/2026). Proses tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Bacaan Lainnya

RS diserahkan bersama barang bukti dalam perkara dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia.

Kelengkapan berkas perkara itu dinyatakan melalui surat Kejaksaan Negeri Pasangkayu Nomor B-1989A/P.6.14/Eku.1/8/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dipimpin Panit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar, IPTU Ali Hidayat, serta disaksikan penasihat hukum tersangka.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan dan jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.

“Setelah seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara cermat dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Dengan demikian, penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan,” kata Memo.

Menurut dia, penanganan perkara tersebut menunjukkan keseriusan Polda Sulbar dalam menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus kecelakaan kerja tersebut juga menjadi pengingat bagi perusahaan, agar tidak mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Memo menegaskan, keselamatan pekerja harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan operasional perusahaan.

“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga, sekaligus mendorong seluruh perusahaan untuk memperkuat pengawasan serta kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja,” ujarnya.

Dengan dilakukannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa akan memproses perkara tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku hingga tahap penuntutan di pengadilan.

Polda Sulbar juga menegaskan, tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Status RS sebagai tersangka tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *