Mamuju – editorial9 – Seorang pria remaja inisial “AH” (19), harus berurusan dengan Polisi, setelah kedapatan melakukan hubungan badan dengan seorang anak perempuan inisial “DS” (14) di Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP. Syamsuriansyah melalui Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan, aksi di dari pelaku tersebut, dipergoki langsung oleh ibu korban.
“Awalnya orang tua korban ND, pergi ke belakang rumah untuk mencari anaknya, karena sudah lama pamit untuk buang air di WC,” ucap AKBP Syamsu Ridwan, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Sabtu,25/07/20
“Namun setibanya di belakang rumah, ibu korban melihat senter yang digunakan oleh korban, tergeletak di bawah tanah dengan kondisi masih menyala. Dan setibanya di WC, ibu korban mendapati pria AH bersama dengan korban DS, berbaring di tanah dengan kondisi tidak menggunakan pakaian,”sambungnya.
Selain itu ia juga menambahkan, mengetahui akan kehadiran dari orang tua korban, pelaku melarikan diri, sehingga ibu dari DS, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Mamuju, yang ditangani langsung oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku yang sudah ditahan di Mapolresta Mamuju pada hari Rabu, 22/07/20, diketahui bahwa pelaku berpacaran dengan korban selama Empat bulan dan telah melakukan aksi serupa kepada korban, sebanyak Tiga kali di tempat yang berbeda,” tutupnya.(FM)