Ketua Bawaslu – RI : Petahana Jangan Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye

Ketua Bawaslu - RI, Abhan.(Foto : FM)

Mamuju – editorial9 – Menanggapi keberadaan bakal calon petahana, yang akan ikut kembali dalam kontestasi Pilkada Tahun 2020 ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu – RI), Abhan, angkat bicara.

Dalam kesempatannya, Abhan menekankan pada seluruh calon khsusnya petahana yang nantinya akan maju kembali dalam Pilkada 23 September 2020 mendatang, agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik.

Bacaan Lainnya

“Ya penekanan kami adalah, harapan kami seandainya nanti ada, petahana jangan menggunakan fasilitas Negara, fasilitas APBD untuk kepentingan kampanye atau kepentingan politik bagi pemenangan pasangan calonnya,” ucap Abhan, di Hotel D’Maleo, Mamuju, Sabtu,07/03/20. Malam

Selain itu, ia juga menjelaskan, bahwa terkait batasan maskimal Enam bulan sebelum penetapan, itu menyangkut mutasi jabatan, sementara untuk penggunaan fasilitas negara demi kepentingan politik yang dapat merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu, sangat berpotensi mengarah ke pidana.

“Adanya gini, kalau soal batasan maksimal enam bulan sebelum penetapan calon, itu soal mutasi jabatan, tetapi kalau misalnya ada ASN yang punya jabatan,  kepala dinas miaslnya yang membuat kegiatan, yang kegiatan itu dibiayai APBD dan kegiatan itu bisa memenuhi unsur menguntungkan atau merugikan dari pasangan calon tertentu, itu bisa kena sangksi pidana,” jelasnya.

“Jadi kita melihatnya ada gak kegiatan yang dilakukan ASN yang punya jabatan itu tadi, kebijakan atau pun kegiatan. Kebijakan pun bisa, kalau itu memenuhi unsur – unsur itu tadi, merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dalam proses penanganan perkara Pilkada, pihaknya akan tetap melihat secara kasuistik, terhadap setiap dugaan  pelanggaran yang terjadi .

“Tapi nanti kita akan melihat secara kasuistis juga,” pungkasnya. (FM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *