MAMASA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Sulbar menggelar sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Mamasa, Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini merupakan rangkaian terakhir dari program sosialisasi KIP yang sebelumnya telah digelar di lima kabupaten lainnya di Sulbar.
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Sajojo Mamasa ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Mamasa, Sudirman. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua KI Sulbar Muhammad Ikbal, Wakil Ketua Arman Jaya, serta dua anggota KI Sulbar, Masram dan Firdaus. Selain itu, tampak hadir Plt. Kabid PSI Kominfo Sulbar Riny Hadiwijaya, Kadis PMD Mamasa Abdul Samad, serta para kepala desa se-Kabupaten Mamasa.
Dalam sambutannya, Sudirman mengapresiasi kegiatan sosialisasi KIP tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
“Apalagi masyarakat sudah dijamin terkait Keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari badan publik,” ujar Sudirman.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi, terutama bagi pemerintah desa yang mengelola anggaran publik dan sering menjadi sorotan berbagai pihak.
“Apalagi bagi kepala desa yang memiliki anggaran desa yang kerap mendapat perhatian dari beberapa unsur seperti LSM,” tambahnya.
Untuk itu, kata Sudirman, para kepala desa perlu memahami pentingnya pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa.
“Kalau ada permintaan informasi, desa tidak perlu risau lagi. Dengan adanya PPID, semua bisa terlayani secara prosedural dan benar,” ungkapnya.
Sudirman berharap para kepala desa bisa menyerap materi yang disampaikan pemateri dan menerapkannya di desa masing-masing.
Sementara itu, Ketua KI Sulbar Muhammad Ikbal menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang yang harus dilaksanakan seluruh badan publik.
“Setiap orang berhak mendapatkan informasi dari badan publik. Jadi semua instansi yang menggunakan dana publik harus siap menyediakan informasi, termasuk untuk mahasiswa, LSM, dan masyarakat umum,” jelas Ikbal.
Namun demikian, Ikbal mengingatkan bahwa tidak semua informasi bisa diberikan. Ada jenis-jenis informasi yang bersifat dikecualikan.
“Maka penting sekali membentuk PPID di tiap desa agar arus informasi dapat diatur secara tepat dan sah,” kata Ikbal.
Menurutnya, PPID berfungsi sebagai filter agar informasi yang dikeluarkan badan publik sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan masalah hukum.
Plt. Kabid PSI Riny Hadiwijaya menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pemerintah desa, tentang hak atas informasi publik.
“Sosialisasi ini merupakan langkah awal menuju keterbukaan informasi publik yang luas, agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah melalui berbagai saluran layanan,” jelas Riny.
Ia menegaskan, sosialisasi KIP ini sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan pelayanan dasar yang berkualitas.(*)






