Sulbar – editorial9 – Kepala Kejati Sulbar, Didik Istiyanta, melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), di Kantor Kejati Sulbar, Kamis, 19/05/22.
Ekspose perkara dilakukan secara virtual itu, dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda Agnes Triani, Koordinator Jaksa agung muda bidang tindak pidana umum.
Dalam agenda itu, Jaksa agung muda tindak pidana umum, menyetujui permohonan penghentian penunututan perkara berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dari Kejati Sulbar.
Ekspose perkara dilakukan secara virtual itu dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda Agnes Triani, Koordinator jaksa agung muda bidang tindak pidana umum.
Kapenkum Kejati Sulbar Amiruddin, mengatakan bahwa alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka, masih ada hubungan suami-istri dengan korban. Tersangka, telah mengganti biaya pengobatan korban, Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban telah memaafkan tersangka, ucap Amiruddin, melalui press rilisnya.
Selain itu ia mengungkapkan, tersangka dalam kasus tersebut, bernama Raden Alfino Oetomo alias Fino bin R.antonio Oetomo (39) lahir di Ujung Pandang, 13 Februari 1983, Laki-laki, Indonesia, tinggal di Asrama Polisi Polres Mamasa, Kelurahan Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Islam, pekerjaan Polri.
“Sedangkan korban bernama Nurhidayanti alias Anti (28), kelahiran Sorong, 18 April 1994, jenis kelamin perempuan, warga Indonesia, tinggal di Asrama Polisi Polres Mamasa, Kelurahan Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, agama Islam, pekerjaan Polri,” ungkapnya.
“Perbuatan tersangka, melanggar Primair pasal 44 ayat (1) Subsidair pasal 44 ayat (4) Undang-undang R.I. Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” sambungnya.
Selanjutnya, menurut Amiruddin, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Sesuai peraturan Jaksa Agung Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022, tentang pelaksanaan penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam agenda itu Kajati didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Baharuddin Kepala Seksi Oharda Andi Sumardi, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Amiruddin, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju dan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa serta para Kasi Pidum dan Penuntut Umum.(Rls/Mp)






