Mamuju – editorial9 – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Habsi-Irwan, melalui tim kuasa hukumnya, secara resmi melayangkan permohonan sengketa Pilkada Mamuju, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari laman mkri.id, permohonan Paslon Habsi-Irwan dengan APPP Nomor : 125/PAN.MK/AP3/12/2020 itu, resmi terdaftar di Hari Senin, 21 Desember 2020, Pukul 23 :46:27, WIB dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, mengungkapkan bahwa pihaknya secara kelembagaan, siap menghadapi gugatan tersebut.
“Mau tidak mau tentu kami siap hadapi,” pungkas Hamdan, Selasa,22/12/20.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan dari MK, terkait permohonan gugatan Paslon petahana.
“Kalau sudah ada surat resmi kami terima, kami akan segera koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait proses sidangnya di MK nanti,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, terkait kuasa hukum, secara tehknis pihaknya juga akan berkoordinasi ke KPU-RI, walaupun pihaknya tetap akan mengambil kuasa hukum lokal.
“Jadi, KPU RI akan menyiapkan kuasa hukum,”tutupnya.(KA/MP)






