Jeneponto – editorial9 – Sidang perdana kasus perdata terkait dugaan pencemaran lingkungan warga, yang melibatkan PT.PLN (Persero) PLTU Punagayya selaku tergugat, dengan penggugat atas nama Kawali, akhirnya resmi dimulai, Kamis, 13/08/20.
Sidang dengan nomor perkara, 14/Pdt G/2020/PN Jnp itu, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim,Rizal Taufani, SH.,MH, yang hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum penggugat Kawali dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH.,MH dan Associates dan enam penasehat hukum lainnya yakni Danial Maksud.SH,Djaya, SKM,SH, Peri Herianto,SH, Herman Nompo,SH, Kartini,SH dan Yusuf Akbar Safriludin,SH.
Menurut kuasa hukum Kawali, DR. Muhammad Nur SH.,MH, dalam sidang perdana tersebut, pihak PT.PLN (Persero) Punagayya, tidak hadir sehingga pihaknya berharap dalam sidang kedua yang rencananya akan digelar pada 25 Agustus 2020 mendatang, tergugat dapat memenuhi proses persidangan itu.
“Sidang kedua 25 Agustus 2020, pihak tergugat PT.PLN Persero Punagayya, Jeneponto dapat menghadiri sidang,” ucap Muhammad Nur, melalui press rilis Djaya Jumain.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa pihaknya selaku penggugat memiliki cukup bukti kuat, lantaran didukung adanya surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa, bupati hingg dinas terkait.
“Bukti yang kami miliki dari klien kami sangat kuat, karena adanya dukungan surat dari pemerintah desa sampai bupati dan dinas lingkungan hidup serta adanya hasil analis dari PT sucopindo, yang mengatakan bahwa sumur usaha Kawali, benar tercemar karena abu dari PLTU,” tuturnya.
Sementara itu, UIKL PT.PLN (Persero) Sulawesi, Indrianto, saat dikonfirmasi justru mempertanyakan kembali tentang pelaksanaan sidang tersebut.
“Informasi darimana pak? Belum ada sidang,” ungkap Indrianto, kepada editorial9.com, via WhatsApp, Jum’at, 14/08/20.(*/FM)