Mamuju – editorial9 – PLN melakukan penyegelan listrik di kantor Damkar Mamuju karena sampai dengan batas waktu pembayaran, pihak Damkar Mamuju belum melunasi tagihan.
“Jadi, sudah melewati batas waktu pembayaran yakni tanggal 1 hingga 20 Oktober 2020,”kata Manager ULP Manakarra, Tono Yulianto, Selasa 27/10/20.
Tono mengungkapkan, bahwa sesuai dengan sanksi yang ada di PLN, pihaknya melakukan pemutusan sementara aliran listrik.
“Kami rasa, waktu yang kami berikan kepada pelanggan untuk menyelesaikan kewajibannya sudah cukup panjang,”katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa tagihan listrik Damkar Mamuju mengalami penunggakan selama satu Minggu setelah batas waktu pembayaran.
“Tunggakannya itu sudah lewat satu Minggu, padahal sebelumnya sudah kami koordinasikan dengan pihak Damkar Mamuju tetapi belum juga dilunasi,”kata Tono Yulianto.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Satpol PP dan Damkar Mamuju, Adnan Rasjid mengungkapkan bahwa dirinya sudah menanggulangi tagihan listrik Damkar Mamuju.
“Jadi saya tanggulangi dulu karena anggarannya belum cair,”kata Adnan.
Untuk diketahui, bahwa saat ini penyegelan listrik Damkar Mamuju sudah dibuka kembali oleh pihak PLN, setelah tagihan dibayar oleh pihak Dinas Satpol PP dan Damkar Mamuju.(KA)