Mamuju – editorial9 – PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Mamuju, akhirnya memenangkan sidang gugatan sederhana, di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, dengan tergugat RD.
Akhir dari perkara yang disengketakan ini, tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Mamuju I A, Nomor: 8/Pdt.EKS/2020/PN Mam, tanggal 26 Oktober 2020, yang dimana kasus ini bermula atas adanya keterlambatan pembayaran cicilan kendaraan roda empat, oleh pihak tergugat RD.
Menurut, Fariz Zulhilmi, S.H, selaku kuasa hukum MTF, dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, ruang mediasi sempat dibuka oleh PN Mamuju, hingga lanjut perkara dan akhirnya keluar putusan pengadilan.
“Perjanjian pembiayaan pun, menjadi hal yang mendasari munculnya permasalahan, terutama pada kondisi tidak dijalankannya tanggung jawab, melakukan pembayaran rutin setiap bulan sesuai tanggal dan nominal yang disepakati dalam perjanjian,” ucap Fariz Zulhilmi, Selasa,27/10/20.
“Hal tersebut, akan memiliki kekuatan hukum tetap, saat tanda tangan dalam perjanjian pembiayaan selesai ditandatangani,” sambungnya.
Selain itu ia menambahkan, bahwa perkara seperti ini, akan berujung pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia sebagai turunan dari perjanjian tersebut.
“Itu sebabnya penting sekali, saat akan melakukan perjanjian terkait hal seperti ini, baik di MTF maupun tempat lainnya, untuk lebih memperhatikan penjelasan terkait hak dan kewajiban, tidak asal main tanda tangan saja. Dengan menandatanganinya, maka dianggap setuju dengan semua aturan, termasuk membayar cicilan rutin setiap bulan,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa dengan adanya Undang-undang ini masyarakat pun diharapkan dapat lebih memahami bahwa semua ada aturannya, sehingga tidak akan berbuat seenaknya.
“Apalagi, melanggar Undang-undang karena ada sanksi pidana,” tutupnya.(Ribas/MP)