Mamuju – editorial9 – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju, secara resmi melaporkan dugaan penyelewangan aset milik Pemkab Mamuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar), Selasa, 27/10/20.
Menurut Ketua DPC GMNI Mamuju, Muh.Fathir Toriq, langkah hukum tersebut ditempuh lantaran pihaknya menilai DPRD Mamuju lamban menyikapi sejumlah temuan, meski Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah tiga kali dilakukan namun belum ada tindaklanjut.
“Sampai hari ini, belum ada tindaklanjut dari DPRD bahkan tiga kali RDP dilakukan tetapi tak respon lanjutan, hingga kami menganggap jika DPRD tumpul setelah dilakukan pengkajian secara mendalam dari perspektif hukum, hari ini kami mengambil sikap untuk melakukan aduan dan pelaporan secara resmi ke lembaga penegak hukum yaitu kejaksaan tinggi Provinsi Sulbar,” ucap Muh.Fathir.
Muh Fathir berharap, penegakan hukum dalam hal ini Kajati Sulbar dapat berjalan dengan maksimal, agar sejumlah kasus dugaan penyelewengan aset dapat segera terungkap ke publik.
“Tentunya kami dari GMNI akan terus mensupport dan memantau progres penanganan kasus penyalahgunaan aset daerah Pemkab Mamuju di Kejaksaan Tinggi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rizal Fahruddin, mengaku akan segera memproses laporan yang dilyangkan oleh GMNI Mamuju.
“Setiap surat dan aduan yang masuk pasti diproses untuk selanjutnya diserahkan ke pak Kajati untuk di proses, apapun disposisi pimpinan pasti ditindak lanjuti, sesuai prosedural kantor kami (Kejati Sulbar)” pungkasnya.
Untuk diketahui, adapun laporan dari GMNI Mamuju terkait sejumlah dugaan aset bermasalah diantaranya, kapal feri mini, penjualan 3 ambulance keliling, pembongkaran gedung lama DPRD Mamuju, penjualan Eskavator dan mobil di DLHK Mamuju, penjualan eskavator di Dinas perikanan dan kelautan Mamuju, penjualan mobil armada Damkar Mamuju, serta mobil rubicon dan fortuner di Biro Umum.(Anto/MP)