Makassar – editorial9 – Salah seorang warga Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, mengadukan nasibnya ke Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH.,MH & Associates, lantaran merasa tertipu oleh salah seorang oknum developer pengembang sebuah perumahan, di Antang Manggala, Makassar.
Warga yang diketahui bernama Farida.Dg. Nginga, itu telah memberikan memberikan kuasanya ke Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH.,MH & Associates, guna menyelesaikan masalah dugaan penipuan oleh Andi Rusmin Latif, selaku oknum developer pengembang perumahan.
Yusuf Akbar Safriludin.SH, selaku kuasa hukum dari Farida, mengatakan bahwa Andi Rusmin Latif, telah membangun rumah diatas lahan milik Farida.Dg.Nginga warga Antang, yang sejak 2016 menunggu hasil penyelesaian penjualan tanahnya.
“Namun, sampai saat ini belum terselesaikan sepenuhnya,” ucap Yusuf Akbar, melalui press rilis Djaya Jumain, Senin,21/09/20.
Ia pun berharap, Andi Rusmin Latif, agar dapat membuktikan itikad baiknya, untuk menyelesaikan masalah atas lahan milik dari Farida itu.
“Apabila tidak bisa dibuktikan, maka satu-satunya jalan yang harus ditempuh, adalah proses hukum di kepolisian. Kasus ini, cukup bukti dan kuat dugaan adanya unsur penipuan dan ingkar janji,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Andi Rusmin Latif, selaku developer perumahan, di Antang Manggala, Makassar, membantah tudingan dari Parida.Dg.Nginga tersebut.
“Gak apa-apa, saya biarkan dulu mengalir, itu semua palsu dalam artian tidak benar Seratus persen. Karena itu perjanjian notaris semua ada,” beber Rusmin, via telepon, Selasa,22/09/20.
Selain itu ia menjelaskan, bahwa adapun nilai pembelian lahan milik Parida itu, senilai Rp.1.060.000.000 dan telah ia bayarkan hampir Rp.700.000.000.
“Semua saya punya bukti, ada kwitansi, bukti transfer, cap jempol apa semua. Makanya saya biarkan saja dulu, jangan sampai dia laporkan saya, itu bisa menjadi bahan bukti ku. Ini bisa pencemaran nama baik,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Rusmin, bahwa dirinya saat ini juga telah intens dihubungi oleh kuasa hukum Parida melalui via telepon maupun WhatsApp. Dan ia pun selalu memberikan respon.
“Mau ketemu, cuma kemarin saya mau ketemu di kantornya, karena ada mereka ini yang punya tanah dengan suaminya. Saya tidak mau hadir, saya tidak mau ketemu, karena saya trauma sama itu orang, berapa kali saya mau diserang kalau ketemu,” katanya.
“Dua kali kah itu saya ketemu di notaris, dia (pemilik lahan) selalu mau pukul saya,” sambungnya.
Rusmin juga menuturkan, bahwa dari Rp.1.060.000.000 itu, bukanlah sepenuhnya milik dari Parida, lantaran didalamnya itu terdapat hak pengurus sebesar Rp.270.000.000 lebih.
“Jadi sebenarnya dia (Parida) punya hak itu, sekitar 700 lebih, cuma karena perjanjian itu disebutkan angka Satu miliar Enam puluh, sehingga, bagiannya pengurus tercofer disitu,” tuturnya.
Di tahun 2016 silam, menurut Rusmin, ia sudah ingin melunasi atau memberikan hak dari Parida yang jumlahnya sekitaran Rp.700.000.000 itu.
“Dia tidak mau terima uang ku, saya bilang saya sudah siapkan uang, di rekeningku ada, saya bilang cocokkan kita punya catatan, kwitansi, baru kita ke notaris, kita tanda tangan. Dia ndak mau,” tutupnya.(*/MP)