MK Tolak Gugatan Ado-Damris, Sutinah Ajak Seluruh Pihak Bersatu Bangun Mamuju 

Paslon bupati-wakil bupati Kabupaten Mamuju, Sutinah Suhardi-Yuki Permana.

Mamuju – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Bupati Kabupaten Mamuju, yang diajukan oleh Paslon Ado Mas’ud-H.Damris (Ado-Damris).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim MK.

Bacaan Lainnya

Terkait hal itu, Bupati terpilih Sutinah Suhardi selaku pihak terkait, menyampaikan rasa syukur dan terimakasih pada seluruh pihak, khususnya masyarakat Mamuju yang telah menyalurkan hak pilihnya, di Pilkada November 2024 lalu.

“Saya ingin menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Mamuju, Tim, koalisi serta relawan Tina-Yuki yang telah berjuang sampai saat ini,” ucap Sutinah.

Selain itu ia juga menyampaikan, saat ini dirinya bersama Yuki Permana tengah menunggu jadwal pelantikan. Pelantikan ini tentu akan berbeda dengan pelantikan pada periode sebelumnya, sebab direncanakan akan dilantik langsung oleh Presiden.

“Mohon do’anya semoga pelantikan nanti dapat berjalan lancar, ini akan jadi pengalaman pertama kami dilantik langsung oleh bapak Presiden” kata Sutinah.

Bupati perempuan pertama kabupaten Mamuju ini, juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun Mamuju.

“Mari bersama-sama bergandengan tangan membangun Mamuju yang kita cintai ini,” tutup Sutinah.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) telah menjadwalkan pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan digelar pada 20 Februari 2025 mendatang, keputusan ini diambil untuk menunggu putusan Dismissal MK terkait sengketa gugatan hasil pilkada 2024.

Dengan demikian, Bupati dan Wakil Bupati Mamuju terpilih juga akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 bersama dengan 5 Kabupaten lain yakni Kabupaten Polewali Mandar, Majene, Mamasa, Mamuju Tengah dan Pasangkayu.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *