Oknum Pejabat dan Honorer Disdikbud Sulbar Jadi Tersangka Dugaan Perzinahan 

Polresta Mamuju.

Mamuju – Satreskrim Polresta Mamuju, resmi menetapkan seorang oknum tenaga honorer dan oknum pejabat Disdikbud Sulbar, sebagai tersangka dugaan kasus perselingkuhan dan perzinahan, setelah melalui proses penyelidikan, penyidik PPA.

Penetapan tersangka itu, berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 219 / X / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, atas nama pelapor Sugianto.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial NV (28), berstatus tenaga honorer dan seorang pria berinisial MS (35), yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Disdikbud Sulbar.

“Keduanya dilaporkan, melakukan tindakan perselingkuhan dan perzinahan di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Kompol Jamaluddin, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Senin,21/10/24.

Selain itu ia menjelaskan, proses hukum dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga, berdasarkan alat bukti yang cukup keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses kasus ini memasuki tahap penyidikan dan kedua tersangka. NV dan MS dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, kasus ini menjadi perhatian publik pasalnya melibatkan seorang pejabat pemerintah dan tenaga honorer. Ia pun memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.

“Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *