Pasangkayu – editorial9 – Ombudsman Sulbar, serahkan hasil kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, Kamis,31/03/22.
Menurut Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, Pasangkayu telah kali keempat menjadi instansi yang dinilai Ombudsman RI dalam survei kepatuhan berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009.
“Namun, masih belum dapat keluar dari zona kuning. Tahun ini, hasil kepatuhannya semakin melorot,” ucap Lukman.
Dengan hasil tersebut, Lukman berharap kedepannya Kabupaten Pasangkayu, terus memperbaiki atau membenahi layanan publik yang ada.
“Sehingga, dapat memperoleh hasil yang diharapkan,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu, Herny Agus Ambo Djiwa, mengungkapkan bahwa hasil rapor tersebut, akan menjadi awal untuk pembenahan sarana pelayanan di daerahnya.
“Selain itu diharapkan kepada organisasi perangkat daerah, untuk terus tingkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkap Herni.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan terimakasih ke Ombudsman Sulbar, atas kerjasama khususnya dalam hal pengawasan pelayanan publik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman, atas kerjasamanya dalam pengawasan dan upaya peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Pasangkayu ini,” tutupnya.(Humas Ombudsman)






