Polman – editorial9 – Pelaku UMKM yang berjualan di areal Masjid Syuhada, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, terancam kehilangan mata pencaharian.
Hal itu disampaikan oleh salah satu pelaku usaha, Adam, yang berjualan di areal Masjid Syuhada, saat dikonfirmasi, Jumat,12/08/22.
Pernyataan itu disampaikan, menyusul diterimanya surat teguran pertama, nomor : B.341/SatpolPP/800/08/22, per tanggal 11 Agustus 2022, yang diteken oleh Kasatpol PP Polman, Arifin Halim.

Dalam isi surat itu, para PKL yang menjajakan dagangannya di Areal Masjid, diminta untuk segera mengosongkan, mencabut atau memindahkan tenda jualannya, karena akan dilakukan penertiban.
Atas dasar itu, Adam, berharap Bupati Polman, mempertimbangkan untuk merelokasi para pelaku UMKM, yang berjualan di areal Masjid tersebut.
“Karena ini, akan dapat menghilangkan mata pencarian bagi kami,” ucap Adam, saat dikonfirmasi, Jumat,12/08/22.
Menurutnya, dimasa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid19, merupakan masa-masa sulit. Harusnya, pelaku UMKM diberi dukungan dalam rangka pengembangan ekonomi.
“Jangan malah disuruh untuk mengosongkan tempat jualan, kasian bagi teman-teman yang lain, yang hanya mengantungkan hidupnya dengan berjualan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga meminta kepada pihak terkait, agar bisa melakukan rembuk bersama dengan para pedagang, untuk mencari solusi yang terbaik, dalam rangka keberlanjutan usahanya.
“Semestinya ini harus dilakukan, melakukan pendekatan secara persuasif bagi kami, untuk membicarakan jalan terbaik,” tutupnya. (Mp)






