Pemilih “Siluman” Penyebab PSU di Mamuju

Ketua Panwascam Mamuju, Ibnu Imat.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – TPS 19 di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pilkada serentak 2020.

Menurut Ketua Panwascam Kecamatan Mamuju, Ibnu Imat, adanya PSU di TPS 19, Kelurahan Karema tersebut, karena ditengarai beberapa faktor.

Bacaan Lainnya

“PSU ini akan dilakukan karena ada pemilih yang tidak terdaftar di TPS tersebut, namun berkesempatan memberikan suaranya,” ucap Imat, Jumat, 12/12/20. Malam.

Selain itu ia mengungkapkan, bahwa temuan pelanggaran di TPS saat tersebut teridentifikasi di waktu yang berbeda

“Aksi pertama merupakan OTT,” pungkasnya.

Aksi kedua, kata Imat, terdeteksi setelah dua warga mendatangi TPS dan mempertanyakan, keberadaan surat C pemberitahuan mereka.

“Petugas PTPS dan KPPS kemudian melakukan pengecekan. Ternyata surat C pemberitahuan mereka itu sudah terpakai,” katanya.

Ia juga menerangkan, karena adanya pemilih gelap tersebut, pihaknya selaku Panwascam, kemudian mengusulkan PSU ke KPU Kabupaten Mamuju.

“Informasi dari KPU, PSU akan dilaksanakan Minggu 13 Desember mendatang,” katanya.

Mantan Ketua PMII Cabang Mamuju itu juga menuturkan, bahwa kasus tersebut sudah memenuhi syarat PSU, sesuai pasal 59 ayat 2 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2018.

“Jadi, PSU dapat dilakukan jika terdapat lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS,” tutupnya.(MP)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *