Mamuju – editorial9 – Pemkab Mamuju, dipastikan belum pernah merilis aata kerusakan rumah dan bangunan akibat gempa 6, 2 SR pertengahan bulan Januari 2021 lalu.
PLH Bupati Mamuju, Suaib, mengatakan bahwa adapun data yang banyak beredar di masyarakat melalui Media Sosial (Medsos), bukan berasal dari Pemkab Mamuju.
“Pemerintah Kabupaten Mamuju belum pernah mengeluarkan data resmi. Adapun yang beredar selama ini, baik yang ada di media sosial maupun di grup-grup WA, itu bukan data dari Dinas Perkim kabupaten Mamuju” ucap Suaib, di Markas Kodim 1418 Mamuju, Kamis, 18/02/21.
Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa sampai hari ini, Pemkab Mamuju baru melakukan Pendataan kerusakan rumah dan bangunan Tahap I di seluruh kecamatan, dan telah dikirim ke BNPB Pusat pada tanggal 27 Januari 2021 sebesar 11.423 KK.
“Dan diterima sebanyak 9.719 KK. Sementara selisihnya, akan divalidasi kembali dan akan dikirim pada tahap II nanti bersama dengan data warga, yang belum terdaftar,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Suaib, warga Kecamatan Mamuju dan Simboro yang belum terdata, bisa melaporkan diri ke Dinas Perkim, di Kantor Kodim Jalan Ahmad Yani.
“Sementara warga kecamatan lain, silahkan melapor ke Kelurahan dan Desa masing-masing.Warga yang belum terdata kerusakan rumahnya ini, adalah warga yang mengungsi dan tidak berada di tempat, saat pelaksanaan pendataan tahap I,” katanya.
Sekkab Mamuju itu juga menjelaskan, bahwa untuk data valid yang telah diverifikasi oleh BNPB pusat, selanjutnya akan dibuatkan SK Bupati sebelum dirilis dan akan dikirimkan kembali ke seluruh Kepala Desa serta Lurah agar bisa dicek apakah semua warga desa dan kelurahan masing-masing sudah tercatat atau harus dimasukkan ke Pendataan Tahap II.
“Melalui pendataan tahap II ini, seluruh data kerusakan rumah dan bangunan milik masyarakat bisa terakomodir,” tutupnya. (Rls/MP)






