Pemkab Mamuju Perkuat Surat Edaran Menag, Gubernur dan Fatwa MUI

Bupati Mamuju, Habsi Wahid.(Foto : Net)

Mamuju – editorial9 – Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Corona virus disease covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, telah mengeluarkan surat yang ditujukan ke para Camat, Lurah dan Kepala Desa (Kades), Sabtu, 02/05/20.

Bacaan Lainnya

Dari surat yang dicap dan ditandatangani oleh Bupati Mamuju Habsi Wahid tersebut, diperintahkan kepada para Camat, lurah dan Kades untuk dapat meneruskan ke masyarakat di wilayahnya demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Berikut poin isi surat edaran Bupati Mamuju :

1. Umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan baik berdasarkan dengan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Shalat tarawih, dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah dan tidak di perkenankan berjamaah di masjid atau musallah

4. Tilawah atau tadarus alquran, dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW, untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-quran.

5. Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta,masjid maupun musallah ditiadakan.

6. Peringatan nuzulul qur’an dalam bentuk tabliq, dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik lembaga pemerintah, lembaga swasta, di masjid maupun musallah ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan ramadhan di masjid atau musalah.

8. Pelaksanaan shalat idul fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau lapangan ditiadakan.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. Tarwih keliling
b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musalah, dengan menggunakan pengeras suara.
c. Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturrahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya idul fitri, bisa di lakukan melalui media sosial, video call atau conference.(*/FM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *