MAMUJU, editorial9.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menggandeng kepolisian untuk mempercepat pendataan warga rentan yang membutuhkan perlindungan sosial. Jajaran Polda Sulbar hingga tingkat bawah dilibatkan dalam Gerakan Nasional Peduli Tetangga.
Kolaborasi Pemprov Sulbar dan Polda Sulbar tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo, Persandian, dan Statistik (Kominfoperss) Sulbar Muhammad Ridwan Djafar mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur tentang optimalisasi peran agen Perlinsos.
“Lewat program tersebut, Pemprov Sulbar berkomitmen memastikan setiap warga yang membutuhkan bantuan sosial dan pendampingan dapat terdata secara akurat,” ujar Ridwan, Senin (28/9/2026).
Menurut Ridwan, keterlibatan kepolisian hingga tingkat tapak diharapkan dapat mempercepat proses pendataan sekaligus verifikasi kondisi warga di lapangan.
Dengan jaringan personel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kepolisian diharapkan dapat membantu mengidentifikasi warga yang membutuhkan bantuan maupun pendampingan sosial.
Program Gerakan Nasional Peduli Tetangga juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif memperhatikan kondisi warga di lingkungan sekitar. Data dari lingkungan tersebut kemudian dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pendataan perlindungan sosial.
Ridwan menegaskan akurasi data menjadi salah satu faktor penting agar program perlindungan sosial dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Sehingga program perlindungan sosial tepat sasaran dan menjangkau hingga ke tetangga terdekat,” katanya.
Pemprov Sulbar berharap kolaborasi dengan Polda Sulbar dapat memperluas jaringan agen Perlinsos sekaligus mempercepat pembaruan data masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial di berbagai wilayah.
Dengan pendataan yang dilakukan hingga tingkat lingkungan, pemerintah menargetkan warga rentan tidak luput dari perhatian dalam pelaksanaan program perlindungan sosial.(*)






