Dugaan Pemerasan, Mahasiswa di Polman Ditahan Polisi

Terduga pelaku dugaan pemerasan berinisial IR alias IP kini diamankan di Mapolres Polman setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Sat Reskrim Polres Polman. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas penyidikan. (Dok. Thir)

POLMAN, editorial9.com – Seorang mahasiswa berinisial IR alias IP di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, ditahan polisi terkait dugaan tindak pidana pemerasan. IR ditahan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Polman menetapkannya sebagai tersangka.

IR ditahan oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Polman pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Penahanan dilakukan setelah penyidik menerbitkan sejumlah dokumen penyidikan dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, mengatakan IR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan proses penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 28 September 2026.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan menetapkan IR alias IP sebagai tersangka,” kata Budi.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/392/IX/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 28 September 2026.

Sehari setelah laporan diterima, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/218/IX/RES 1.19./2026/Reskrim tertanggal 29 September 2026. Polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/139/IX/RES 1.19./2026/Reskrim dan surat penetapan tersangka Nomor S.Tap.Tsk/174/IX/RES 1.19./2026/Reskrim.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/106/IX/RES.1.19./2026/Reskrim tertanggal 29 September 2026 terhadap IR.

Budi mengatakan IR lahir di Babatoa pada 27 April 1997. Berdasarkan data kepolisian, IR tercatat berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Dusun Lapeo, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Polman.

“Dalam data kepolisian, tersangka tercatat berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Dusun Lapeo, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat,” ujar Budi.

Dalam perkara tersebut, IR disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a subsider Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi belum mengungkap secara rinci mengenai modus dugaan pemerasan dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Sebelum menjalani penahanan, kondisi kesehatan IR terlebih dahulu diperiksa oleh personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Polman.

Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi fisik IR sehat dan dinilai layak untuk menjalani penahanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kondisi fisik tersangka dinyatakan sehat dan dinilai layak untuk dilakukan penahanan,” kata Budi.

Saat ini, proses hukum terhadap IR masih berada pada tahap penyidikan. Polisi masih mendalami perkara sekaligus melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepolisian masih melakukan proses penyidikan, untuk mendalami perkara dugaan pemerasan tersebut serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Thir/Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *