Pengguna Sepeda Listrik di Mamuju Diminta Patuhi Permenhut 45

Kasat Samapta Polresta Mamuju, Iptu Sirajuddin, saat turun langsung memantau perkembangan situasi Kamtibmas.(Dok : Humas Polresta Mamuju)

Mamuju – editorial9 – Masyarakat pengguna sepeda listrik, dihimbau untuk tidak melintas di jalur utama atau jalan raya.

Hal itu disampaikan, Kasat Samapta Polresta Mamuju, Iptu Sirajuddin, saat turun langsung memantau perkembangan situasi Kamtibmas, di wilayah hukum Polresta Mamuju, Senin, 27/03/23.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, untuk sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus, dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.

“Sebagaimana ketentuan dalam Permenhut RI nomor 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” ucap Iptu Sirajuddin.

Selain itu ia menambahkan, bahwa pemantauan langsung dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, yang beribadah selama Ramadhan.

Beberapa aktivitas remaja yang sangat diatenisi dalam pelaksanaan tugas menjaga Kamtibmas, antara lain membunyikan petasan, kendaraan yang menggunakan knalpot racing.

“Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan atau komponen pendukung, seperti spion, plat nomor,” ujarnya.

Juga, aksi balap liar dan pawai remaja untuk membangunkan sahur, dengan menggunakan sepeda motor,” sambung Kasat Samapta Polresta Mamuju.

Sementara itu, salah seorang warga Abdurrahman, berterimakasih pada jajaran Polresta Mamuju, yang sejak awal Ramadhan telah menjaga situasi Kamtibmas, khususnya di sekitaran Pasar Baru.

“Sehingga, tidak terjadi balapan liar dan kami seluruh warga bisa melaksanakan ibadah dengan tenang, utamanya pada saat kami melaksanakan salat subuh di masjid sekitar Pasar Baru,” tutur Abdurrahman.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *