Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pesantren, DPRD Sulbar Gelar FGD

DPRD Sulbar, gelar FGD penyusunan naskah akademik Ranperda pesantren.

Sulbar – editorial9 – DPRD Provinsi Sulawesi Barat, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema penyusunan naskah akademik Ranperda tentang penyelenggaraan pondok pesantren.

Agenda tersebut, dilaksanakan di Aula hotel Ratih, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Minggu, 26/02/23.

Bacaan Lainnya

FGD tersebut dihadiri unsur pimpinan, DPRD, Biro Hukum Setda Sulbar, Pimpinan Ponpes, tim penyusun naskah akademik UNHAS, nara sumber, Amrah Kasim dari kampus UNM Makassar, Ihsan Zainuddin dan Maskun, pembantu dekan I FH UNHAS.

Ketua Bapemperda, Syahrir Hamdani, tujuan FGD tersebut adalah untuk menghasilkan masukan saran dan informasi dari masyarakat khususnya penyelenggara atau pengelola pesantren.

“Dalam rangka, penyusunan naskah akademik dan ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” ucap Syahrir Hamdani.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD, Usman Suhuriah, menambahkan keberadaan pesantren di Sulbar jumlahnya sudah mencapai 40 pondok yang tahun ke tahun semakin bertambah.

“Dengan jumlah tersebut, Pemprov Sulbar untuk segera mungkin menghadirkan regulasi tentang penyelenggaraan pesantren,” tambah Usman.

Politisi partai Golkar itu juga menuturkan, kehadiran Perda pesantren ini bukan hanya mengkopi atau mengadopsi dari Perda-perda daerah lain.

“Namun keberadaan Perda di Sulbar, akan memunculkan peraturan-peraturan yang bersifat lokal, sesuai kondisi sosiologis dan budaya sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang ada,” tutupnya.

Berikut poin-poin kesimpulan yang dihasilkan dalam FGD itu :

1. Pesantren diselenggarakan dengan tetap menjaga kekhasan dan keunikan pesantren, yang mencerminkan tradisi kehendak cita-cita ragam dan karakter pesantren.

2. Pemda, memiliki peran dalam penyelenggaraan pesantren baik dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah maupun fungsi pemberdayaan masyarakat.

3. Peran Pemda dalam penyelenggaraan pesantren, juga harus tetap memperhatikan dan menjaga kekhasan dan keunikan pesantren, yang mencerminkan tradisi kehendak cita-cita ragam dan karakter pesantren.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *