POLMAN – editorial9.com – Seorang petani di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, ditemukan meninggal dunia di sebuah kebun di Lingkungan Undu, Kelurahan Petoosang, Kecamatan Allu, Jumat (3/7/2026). Polisi menduga korban meninggal akibat tersengat arus listrik setelah diduga terjadi kontak antara ranting pohon dengan kabel induk PLN di sekitar lokasi.
Korban diketahui bernama Herman (46), warga Desa Allu, Kecamatan Allu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 17.30 WITA korban pergi ke kebun milik Sahran untuk mengambil pakan kambing. Namun hingga keesokan harinya korban tidak kunjung pulang ke rumah.
Merasa khawatir, pihak keluarga bersama warga kemudian melakukan pencarian di lokasi yang biasa didatangi korban. Sekitar pukul 06.30 WITA, Herman ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi tengkurap.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Allu Polres Polewali Mandar bersama piket fungsi Sat Intelkam bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa kondisi di lokasi, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Petugas juga menemukan ranting pohon yang hangus terbakar di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ranting tersebut diduga bersentuhan dengan kabel induk PLN sehingga menyebabkan aliran listrik yang diduga mengenai korban.
Kapolsek Allu IPTU Darwis mengatakan, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Personel Polsek.Allu langsung mendatangi TKP untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik saat berada di kebun. Namun demikian, seluruh proses penanganan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar IPTU Darwis.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di sekitar jaringan listrik.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berisiko di dekat jaringan listrik tanpa memperhatikan faktor keselamatan. Apabila menemukan potensi bahaya pada instalasi listrik, segera laporkan kepada pihak terkait agar dapat ditangani secepatnya,” tambahnya.
Pihak keluarga korban menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Penolakan itu telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak keluarga. Polisi selanjutnya menyelesaikan penanganan kasus sesuai prosedur yang berlaku.(*)






