Sulbar – editorial9 – Sosok Pejabat (PJ) Gubernur Sulbar, pengganti Alibaal Masdar dan wakilnya, Enny Angraeni Anwar, yang jabatannya berakhir bulan Mei 2022 mendatang, hingga saat ini belum diketahui.
Hal itu disampaikan oleh Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, kepada awak media, di Mamuju, Selasa, 19/04/22.
Menurutnya, penentuan PJ Gubernur merupakan wilayah kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden RI Indonesia (RI).
“Sehingga, sama sekali belum ada informasi,” ucap Idris.
Selain itu ia mengungkapkan, bahwa PJ Gubernur berbeda dengan Gubernur, yang dipilih langsung oleh masyarakat, melalui proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Jadi ini bukan election tapi penunjukan. Detik-detik terakhir siapa yang ditunjuk, itulah yang jadi,” ungkapnya.
Meski hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi, namun hal tersebut bukanlah sebuah misteri, lantaran menjadi PJ Gubernur, ada kriteria yang harus dimiliki.
“Yang jelas, kita tunggu adalah pejabat karir. Duluar dari pejabat karir, itu yang bisa ribut,” bebernya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para calon PJ Gubernur, kata Idris, yakni JPT Madya yang setingkat dengan Sekjend, Dirjen, Irjen atau Sekda.
“Nah itu kalau provinsi,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia memastikan, Pemprov tidak akan memberikan penyambutan yang bagi PJ Gubernur nantinya akan ditugaskan di Sulbar.
“Jadi, kalau dia (PJ Gubernur) datang sesudah pelantikan Kemendagri, kita sambut dengan biasa saja,” tutupnya.(Mp)






