Polman – Polres Kabupaten Polman menangkap seorang pria berinisial S (57), warga Kecamatan Tinambung, atas dugaan kasus pencurian benda pusaka berupa badik milik M(56), warga di Kelurahan Tinambung.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Polman, menerima informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan di Polsek Wonomulyo, sekitar pukul 16.00 Wita, Jumat, 02/05/25.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengatakan pelaku diketahui pernah bekerja sebagai tukang bersih-bersih di rumah korban.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil badik pusaka milik korban, saat ia (pelaku,red), sedang bekerja membersihkan rumah korban beberapa waktu lalu,” ucap AKP Budi, melalui pres rilis Humas Polres Polman, Minggu,04/05/25.
Selain itu ia juga menjelaskan, korban menyadari badik miliknya hilang setelah pekerjaan selesai beberapa hari dan mencurigai pelaku, yang kemudian sulit ditemukan.
“Kejadian itu membuat korban merasa dirugikan, hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa terduga pelaku mengaku telah menjual benda pusaka tersebut, di wilayah Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Penyidikan masih terus berlanjut, guna mengungkap keberadaan barang bukti yang telah dijual pelaku,” tutupnya.(*)