Polman – editorial9 – Seorang pria warga Desa Sumberejo, berinisial AK (19) diringkus personel Satreskrim Polres Kabupaten Polewali Mandar (Polman), lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, IPDA Vica Henriana, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, berdasarkan laporan Polisi LP / B / 20 / II / 2021 / Sulbar / Res Polman / SPKT Tanggal 04 Februari 2021, tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku AK, kita tangkap pada Selasa 05 Oktober 2021, sekitar jam 11.20 Wita. Tersangka, ditangkap di Rumah Sakit Umum Polewali Mandar,” ucap IPDA Vica Henriana, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Rabu, 06/10/21.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur,” sambungnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa terduga pelaku AK, diringkus atas dasar adanya laporan langsung dari pihak keluarga korban, dalam hal ini ibu korban.
“Kasus ini, peristiwanya terjadi pada tanggal 27 Desember 2020 di dalam kamar pelaku AK, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polman,” tutupnya.(Mp)






