Polman – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Polman, mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, berinisial HR (33) dan BR (27), di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Jumat,28/02/25.
Penangkapan tersebut dilakukan, dalam sebuah operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Polewali.
Kasat Res Narkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba, sehingga pihaknya langsung melakukan.
“Setibanya di salah satu gang yang dimaksud, kami mendapatkan seorang laki-laki yang di duga membawa narkotika jenis sabu,” ucap AKP Agustinus Pigay.
Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap HR dan ditemukan 4 sachet yang berisikan narkotika jenis sabu.Pada saat diamankan oleh anggota sat resnarkoba Polres Polman.
“Dan berdasarkan hasil interogasi di TKP, barang tersebut di peroleh dari BR,” ungkapnya.
Pihaknya kemudian melanjutkan pencarian terhadap BR di rumahnya Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali mandar.
“Dan kemudian, ditemukan seorang laki-laki bernama BR dan pada saat diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Polman,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi di TKP, kata AKP Agustinus Pigay, bahwa benar BR yang telah memberikan barang narkotika jenis sabu tersebut ke HR.
“Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawah ke Polres Polman tepatnya di ruang Sat Resnakoba Polres Polman, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, adapun barang bukti yang diamankan, 4 sachet kecil yang berisikan narkotika jenis sabu milik HR, 1 unit HP infinix milik BR, 1 unit HP vivo milik BR, 1 unit HP merek OPPO milik HR dan 1 unit mobil Honda brio warna merah.
“Kedua tersangka, yang kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, akan dijerat dengan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” tutupnya.(*)