PPNI Sulbar Nilai Pemberhentian Perawat Covid19 Sepihak

Ketua PPNI Sulbar, Arman.(Dok : MP)

Mamuju – editorial9 – Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulawesi Barat (Sulbar), Arman, angkat bicara terkait pemberhentian tenaga perawat Covid19, di RS.Regional Sulawesi Barat.

Arman mengakui jika masa kontrak para tenaga perawat Covid19 yang bertugas di Ruang Karantina RS.Regional dan diberhentikan itu sudah berakhir, akan tetapi seharusnya dalam prosesnya itu dikomunikasikan dengan PPNI.

Bacaan Lainnya

“Jadi, kami menganggap pihak RS Regional Sulbar telah melakukan kesalahan dengan memberhentikan perawat secara sepihak,” ucap Arman, di salah satu Cafe di Mamuju, Selasa, 08/09/20.

“Seharusnya kami diberitahu, akan ada pemberhentian perawat di ruang karantina RS Regional Sulbar,” sambungnya.

Selain itu Arman juga mengklaim, jika para perawat Covid19 yang direkrut oleh Dinas Kesehatan Sulawesi Barat itu, adalah mayoritas rekomendasi PPNI secara kelembagaan.

“Kami tidak mempermasalahkan pemberhentiannya, tetapi yang kami permasalahkan adalah proses pemberhentian, yang kami anggap tidak sesuai prosedur,” katanya.

Lebih lanjut Arman menuturkan, bahwa secara kelembagaan PPNI menyayangkan sikap dari pihak RS.Regional, seakan menerlantarkan sejumlah perawat Covid19nya, lantaran insentif belum sepenuhnya dibayarkan.

“Harusnya pihak RS Regional Sulbar, tidak mengeluarkan perawat dari penginapannya, karena hasil swab belum keluar,” tutupnya.

Untuk diketahui, adapun jumlah perawat Covid19 di Ruang Karantina RS.Regional yang diberhentikan sejak 01/ 09/20 kemarin, dengan alsan rolling adalah sebanyak 13 orang.(MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *