MAMUJU – Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial AS (25) terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan di salah satu kantor dinas di Kabupaten Mamuju, Sabtu dini hari (22/11/2025).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah diamankan pria berinisial AS (25),” ujar Herman, melalui pres rilisnya.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi.
“Penangkapan terhadap AS dilakukan setelah adanya laporan dengan Nomor LP/B/392/XI/2025/SPKT Resta Mamuju dari pelapor MW (24), warga Kecamatan Kalukku,” tambahnya.
Dalam laporan itu, korban menyebut kejadian bermula saat pelaku menawarkan tempat beristirahat di kantor dinas.
“Korban menyampaikan bahwa sebelum menyetujui ajakan tersebut, ia berulang kali menegaskan keberatan apabila dirinya diperlakukan tidak pantas. Pelaku disebut berjanji tidak akan berlaku kurang ajar,” jelas Herman.
Namun setibanya di ruangan kantor, korban mengaku dipaksa.
“Pelaku diduga memaksa dan bahkan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti kemauannya,” ungkap Herman.
Korban disebut sempat mencoba melawan.
“Korban mengaku sempat melakukan perlawanan, namun pelaku akhirnya berhasil melakukan tindakan pemerkosaan sebagaimana yang dilaporkan,” tegasnya.
Saat ini AS telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan proses hukum tetap mengikuti ketentuan.
“Proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional dan transparan. Pelaku juga tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah,” kata Herman.
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi korban.
“Penyidik memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” ucapnya.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami tindakan kekerasan seksual.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Herman.(*)






