Mamuju – Seorang pria berinisial AR (31), di Mamuju diamankan polisi, lantaran diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap adik iparnya berinisial E (18).
Kejadian itu, turut dibenarkan Kapolsek Kalumpang, IPDA I Kadek Suwindra. Menurutnya, peristiwa ini pertama kali diketahui setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat Jumat pagi, 23 Mei 2025.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah berada di Mapolsek Kalumpang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap IPDA I Kadek Suwindra.
Ia juga menjelaskan, insiden bermula ketika pelaku AR diminta oleh ayah mertuanya yang juga merupakan ayah kandung korban, untuk mengantar hasil panen kakao ke Desa Karama.
“Kemudian pelaku, mendatangi rumah mertuanya untuk mengambil kakao. Saat berada di rumah tersebut, pelaku melihat rumah dalam keadaan sepi, lalu membuka pintu kamar korban dan mendapati korban sedang tertidur,” jelasnya.
Diduga dengan niat buruk yang tiba-tiba muncul, pelaku langsung memeluk dan menindih korban. E yang terbangun langsung berteriak.
“Karena panik, pelaku kemudian memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan sebelum akhirnya meninggalkan rumah tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengimbau keluarga korban, untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri dan mengarahkan korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polresta Mamuju serta melakukan visum.
“Hingga saat ini, keluarga korban masih mempertimbangkan apakah perkara ini akan diselesaikan melalui jalur hukum atau secara adat. Mengingat, adanya hubungan kekerabatan antara istri pelaku dan korban yang merupakan saudara kandung,” tutupnya.(*)