Seorang Ayah dan Paman di Mateng Cabuli Anak Sendiri 

Dua tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur, di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, diinterogasi personel Polres Mateng.

Mateng – Dua orang pria berinisial AA (47) dan P (27), di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) diringkus polisi, atas dugaan kasus pencabulan terhadap SF (17) dan adiknya S (15).

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Mateng, Iptu Fredy, melalui press rilis Humas Polres Mateng, Rabu, 01/11/23.

Bacaan Lainnya

“Pelaku pertama berinisial AA yang tak lain adalah ayah kandung korban, sedangkan pelaku kedua adalah P yang merupakan paman korban atau saudara dari ibu kandung korban,” ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa kedua korban SF dan S sebenarnya menolak perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku.

“Namun karena sering dipukul, keduanya pasrah untuk memenuhi hasrat birahi kedua pelaku,” ujar Iptu Fredy.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah laporan dari paman korban lainnya, yang memutuskan melaporkan hal ini ke polisi.

“Kedua pelaku melakukan perbuatan bejat ini sebanyak 3 kali selama kurung waktu 2023 ini di rumah korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, atas peristiwa itu kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3, undang-undang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *