Mamuju – editorial9 – Team Python Polresta Mamuju kembali meringkus 1 orang pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor inisial U (18) di Jalan Martadinata Kecamtan Simboro Kabupaten Mamuju, Sabtu,13/10/20.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban “S” memarkir motor didepan rumahnya di Jalan Mangga, Keluraha Ribmuku, Kabupaten Mamuju, Kamis, 25 September 2020 lalu.
“Namun keesokan harinya, saat hendak melakukan sholat shubuh, korban melihat motornya sudah hilang, diambil oleh orang tak dikenal dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Reskrim Polresta Mamuju,” ucap AKBP Syamsu Ridwan, melalui press rilis Humas Polda Sulbar.
Selain itu kata AKBP Syamsu Ridwan, berdasarkan informasi tersebut, team Python kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku, yang saat itu mengendarai motor hasil curiannya.
“Hasil pemeriksaan kepada pelaku, ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor seorang diri, motor tersebut ia gunakan untuk kegiatan sehari-hari,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pelaku dan barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor honda supra fit, kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju.
“Dan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman hukuman, lebih dari 5 tahun penjara,” tutupnya.(MP)