POLMAN – editorial9.com – Satreskrim Polres Polewali Mandar menangkap seorang perempuan berinisial NR yang diduga menjalankan investasi bodong hingga merugikan korban sekitar Rp1,2 miliar. Tersangka yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, setelah hampir satu tahun menjadi buronan.
Kapolres Polewali Mandar AKBP Anjar Purwoko mengatakan kasus tersebut terungkap dari dua laporan polisi yang diterima pada Februari 2025. Kedua laporan itu berasal dari warga Kecamatan Campalagian dan Kecamatan Luyo yang mengaku mengalami kerugian besar setelah mengikuti program investasi yang ditawarkan tersangka.
“Dari dua laporan yang masuk, total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,2 miliar,” kata Anjar dalam konferensi pers di Aula Polres Polewali Mandar, Selasa,09/06/26.
Menurut penyidik, kasus bermula pada November 2024 saat NR menawarkan program investasi yang disebut sebagai investasi dana hold atau dana tertahan. Dalam penawarannya, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 5,4 persen setiap enam bulan dengan masa investasi selama satu tahun.
Pada korban lainnya, tersangka menawarkan keuntungan 5 persen setiap tiga bulan serta bonus emas 10 gram. Tawaran tersebut membuat para korban tertarik untuk menanamkan dana dalam jumlah besar.
Polisi mengungkapkan, tersangka diduga memanfaatkan pekerjaannya di lingkungan perbankan untuk membangun kepercayaan calon korban. Ia juga menggunakan formulir dan dokumen yang menyerupai administrasi perbankan sehingga investasi yang ditawarkan terlihat meyakinkan.
“Karena kesehariannya bekerja di lingkungan perbankan, korban menjadi percaya. Pelaku juga aktif mendatangi rumah-rumah calon korban untuk menawarkan investasi tersebut,” ujar Anjar.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, para korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Merasa dirugikan, mereka kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Polewali Mandar.
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, NR diduga meninggalkan Polewali Mandar dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum. Karena tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO.
Pencarian terhadap tersangka berlangsung hampir satu tahun. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa NR berada di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Tim Satreskrim Polres Polewali Mandar berkoordinasi dengan Polres Berau dan melakukan penangkapan pada Jumat, 30 Mei 2026 sekitar pukul 18.45 WITA. Tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumah tempat tinggalnya sebelum dibawa ke Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan BRI BritAma milik korban dan beberapa slip transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi investasi tersebut. Selain itu, penyidik juga mengamankan lebih dari 14 ribu lembar dokumen dan berkas yang berkaitan dengan perkara.
Polisi menduga dana yang diterima dari para korban, digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan pinjaman online.
Kapolres Polewali Mandar mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Kami membuka posko pengaduan. Jika masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan melapor agar dapat kami data dan proses lebih lanjut,” pungkasnya.(*)






