Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Mamasa Diringkus Polisi

Baju kaos merah, tersangka Y, usai diamankan oleh pihak kepolisian.

Mamasa – editorial9 – Seorang pria warga Desa Salukepopo, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial Y (28), diamankan oleh pihak kepolisian, lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Menurut Kapolsek Mambi, IPTU Drones Ma’dika, penangkapan terhadap terduga pelaku Y, dilakukan usai mendapat laporan dari pihak keluarga korban.

Bacaan Lainnya

“Kami langsung melakukan penangkapan,” pungkas IPTU Drones Ma’dika, Selasa, 22/12/20.

Ia juga mengungkapkan bahwa, terduga pelaku diringkus di Desa Salukepopo, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Senin 21 Desember 2020 kemarin.

“Pelaku mulai melakukan aksi bejatnya sekitar pukul 16.00 WITA, Sabtu 19 Desember 2020,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa tersangka mengenal korbannya melalui media sosial Facebook, sejak awal bulan Desember 2020 lalu. Setelah berkenalan beberapa minggu, pelaku kemudian mengajak korban ketemuan dan mengajak korbannya ke rumahnya.

“Sekitar pukul 19.00 WITA, Y mulai merayu korbannya dan melakukan aksi bejat untuk pertama kalinya. Sekitar pukul 00.00 WITA, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, pada keesokan harinya, tepatnya Minggu 20 Desember 2020, kata Drones Ma’dika, tersangka kembali mengajak korbannya ke kebun yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari perkampungan dan melakukan aksi bejatnya yang ketiga kalinya.

“Pelaku, kini sudah kami tangkap dan proses pemeriksaan sedang berjalan,”tutupnya.(KA/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *