Mamuju – Editorial9 – Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Alibaal Masdar (ABM), pada acara rapat Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Peran Daerah Di Bidang Perdagangan Luar Nageri, secara resmi melaunching Surat Keterangan Asal (SKA), di Hotel D’Maleo, Mamuju, Rabu, 25/09/19.
Gubernur Ali Baal Masdar mengatakan, dengan dilaunching SKA pengurusan dokumen ekspor oleh para eksportir sudah bisa dilakukan di Sulawesi Barat melalui Dinas Pergagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM.
“Alhamdulillah tahun ini, Dinas Pergagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Sulbar ditunjuk sebagai penerbit SKA melalui SK Kemendag nomor 896 tahun 2019, tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA),” ucap ABM.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa seluruh produk komoditi di Sulbar yang di ekspor, secara otomatis akan terdaftar di daerah ini dan tetunya hasilnya dapat dinikmati masyarakat
“Yang terjadi selama ini produk-produk komoditi kita yang di ekspor terdaftar di daerah lain, yang pada akhirnya kita tidak menikmati hasilnya dan nama Sulbar tidak di kenal di negara tujuan ekspor. Kalau sudah seperti itu, kan tidak enak rasanya. Dengan dilaunchingnya SKA tersebut, maka produk komoditi asal Sulbar tidak akan hilang lagi atau dengan kata lain Sulbar akan dikenal di negara tujuan ekspor,” tambahnya.
Lebih lanjut ia juga menuturkan, terkait upaya mengembangkan produk komoditi agar mudah dikenal, dan ia juga meminta semua produk komoditi di Sulawesi Barat diberikan branding “MARASA” sehingga makin memperjelas bahwa produk tersebut berasal dari Bumi Tanah Malaqbi.
“Produk-produk di daerah kita perlu diberikan branding yakni Marasa, itu akan lebih memperjelas identitas kita dalam hal ekspor komoditi. Begitu orang melihat branding Marasa, maka mereka langsung tahu bahwa produk ini dari Sulbar,” tutupnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Dinas Pergagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Sulbar Amir Maricar mengatakan, tujuan utama dilaunchingnya SKA yakni produk komoditi yang di ekspor dari daerah akan tercatat di negara tujuan ekspor.
“Adanya SKA yang kami terbitkan, di negara mana pun yang menjadi tujuan ekspor, branding Sulbar tetap ada atau tidak hilang,” ungkap Amir.
Selain itu ia juga menambahkan, dengan adanya hal tersebut diharapkan akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulbar, meskipu masih butuh pembahasan selanjutnya.
“Namanya pendapatan atau pungutan harus berdasarkan Perda, mungkin tahun depan kita usulkan Perdanya,” bebernya.
Lebih lanjut ia juga menuturkan, Untuk pengiriman komoditi hingga saat ini masih akan dilakukan di luar Sulawesi Barat, seperti Makassar dan Palu, lantaran pelabuhan yang ada masih dalam tahap penyempurnaan.
“Di pelabuhan kita belum ada alat pengangkut, seperti crane pengangkat kontainer. Jadi pengiriman masih akan dilakukan di luar Sulbar”ungkap Amir
Meski demikian, Ia menegaskan, hal tersebut bukan menjadi persoalan, yang pasti semua produk komoditi di Sulbar yang di ekspor, branding Sulbar sudah ada di negara-negara tujuan ekspor dengan terbitnya SKA tersebut,” tutupnya.(*/FM)