Makassar – editorial9 – Kasus perkara perdata tanah dan rumah seluas 271 meter persegi, di jalan P.Tandeang / A.R.Hakim, Blok .G. Nomor 6, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo Kota Makassar, terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi penggugat dan tergugat pada 19/08/20.
Kuasa hukum tergugat Bachtiar Barisallang, , Peri Herianto.SH, menjelaskan bahwa kasus perkara perdata Nomor 130/Pdt.G/2020 , saat ini sudah masuk pada sidang agenda kesimpulan, yang rencananya akan dihelat pada Rabu, 26 Agustus 2020 mendatang.
“Namun penggugat Nasaruddin Tappo,SH.,MH, belum memperlihatkan akte jual beli (AJB), sehingga transaksi jual beli dianggap kabur,” ucap Peri Herianto,SH, melalui pres rilis Djaya Jumain, Rabu, 19/08/20.
Selain itu, ia menambahkan bahwa saat ini tergugat, Bachtiar Barisallang, yang juga sepupu penggugat Nasaruddin Tappo ,SH.,MH terus berjuang bersama dengan kuasa hukumnya dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates.
“Bachtiar Barisallang, yang berprofesi sehari – hari sebagai jurnalis di media online berharap, keadilan berpihak kepadanya, karena selama ini tanah dan rumah dikuasainya,” tutupnya.(Djaya/FM)