KPID Sulbar Minta MoU Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Ditindaklanjuti

Suasana diskusi bersama jajaran Komisioner KPID Sulbar dan Bawaslu.

Mamuju –editorial9 – Jajaran komisioner KPID Sulbar, menerima kunjungan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, di Kantor KPID Sulbar, Rabu, 19/08/20.

Kehadiran Ketua Bawaslu,Sulfan Sulo, bersama dengan Kepala sekretariat, Awaluddin Mustafa, itu diterima langsung oleh Ketua KPID Sulbar, April Azhari Hardi, didampingi para komisioner lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatannya, Ketua KPID Sulbar, April Azhari Hardi, meminta agar MoU gugus tugas pengawasan kampanye yang telah disepakati  bersama dengan KPU,Bawaslu, KPI dan Dewan Pers (DP),untuk segera ditindak lanjuti di tingkat Provinsi.

“Apa yang telah dilakukan KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers dengan penandatangan nota kesepahaman,  MoU gugus tugas pengawasan tahapan  kampanye, sebaiknya segera ditindaklanjuti di tingkat provinsi, mengingat tahapan penetapan pasangan calon, akan dilakukan KPU akhir September mendatang. Kami KPID Sulbar, mengusulkan agar awal september gugus tugas pengawasan itu sudah terbentuk ” ucap April Azhari Hardi.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa penguatan dan koordinasi yang  terbangun sesama lembaga pengawasan tahapan kampanye Pilkada serentak 2020,  sangat penting untuk dibangun dalam upaya bersama mencegah terjadinya pelanggaran, termasuk diinternal penyelenggara Pemilu.

“Pelaku usaha penyiaran dan peserta pemilu, yang dapat menganggu konsentrasi penyelenggara pemilu dalam upaya menyukseskan pemilu serentak 2020, khususnya pilkada pada empat kabupaten di Sulawesi Barat,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan, khususnya di masa kampanye mendatang Bawaslu harus bersinergi dengan KPID,khususnya yang menyangkut kampanye Pilkada.

“Sehingga diperlu nota kesepahaman bersama. Memorandum of Understanding (MoU) di tingkat provinsi antara Bawaslu, KPU dan KPID, dalam mengawal pemilu serentak 2020,” sebut Sulfan Sulo.

“Ini penting, untuk menyamakan pandangan terhadap regulasi Bawaslu dengan KPID menghadapi tahapan kampanye Pilkada. Dan pihak (Bawaslu, red) bersedia, memfasilitasi penandatanganan MoU tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sulbar, Budiman Imran, mengungkapkan bahwa berdasarkan data terdapat puluhan Lembaga Penyiaran (LP), yang  telah mengantongi izin penyelenggara penyiaran, sehingga dapat bekerjasama dalam menyukseskan Pilkada serentak pada 4 Kabupaten di Sulbar.

“Ada Sepuluh lembaga penyiaran berlangganan, Empat lembaga penyiaran swasta, Lima lembaga penyiaran publik lokal, Dua lembaga penyiaran publik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap, seluruh LP tersebut nantinya dapat diberdayakan mengingat situasi saat ini ruang sosialisasi langsung sangat terbatas, lantaran pandemic Covid19 yang tak kunjung usai.

“Harapan KPID Sulbar, lembaga ini dapat diberdayakan di tengah keterbatasan kita melakukan sosialisasi, di tengah pandemi Covid19,” tutupnya.(Advetorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *