Mamuju – editorial9 – Pemerintah Kabupaten Mamuju (Pemkab Mamuju), dipastikan belum menetapkan jadwal pasti tentang pelaksanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, di 48 desa.
Menurut Wakil Bupati Mamuju, Ado Mas’ud, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan Pilkades serentak dimasa pandemi Covid19, yang saat ini masih berproses di lembaga DPRD.
“Jadi, kami masih menunggu revisinya. Jadi “bolanya” sekarang ada di DPR Mamuju terkait revisi Perda,” ucap Ado, saat dikonfirmasi di Rujab Sapota, Senin,07/06/21.
Kata Ado, jika Perdanya telah direvisi oleh lembaga legislatif, maka Pemkab Mamuju akan langsung menyusun jadwal pasti, tentang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan di tingkat desa itu.
“Jadi jadwal belum ada, masih menunggu proses penyelesaian revisi Perda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Anggota komisi I DPRD Kabupaten Mamuju, Nazaruddin Akhmad, menjelaskan bahwa hingga kini revisi Perda pelaksanaan Pilkades serentak masih dalam proses di lembaga legislatif.
“Untuk pengesahannya, belum tahu kapan karena belum ada jadwal pasti. Tapi dalam waktu dekat ini,” tutur Nazaruddin.(Mp/Adv)






