Polman – GSBN Kabupaten Polman, menanggapi balik pernyataan Kabag Humas RSUD Hajjah Andi Depu Kabupaten Polman, Supriadi, yang mengatakan surat somasi yang dilayangkan bersama LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar salah alamat.
Sekretaris GSBN Kabupaten Polman, Herman menilai pihak RSUD Hajjah Andi Depu Kabupaten Polman, ingin lepas dari tanggung jawab terkait dengan pekerja sekuriti yang telah bekerja selama 15 tahun itu.
“RSUD Hajjah Andi Depu, tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hanya karena telah melakukan outsourcing sekuriti ke pihak ketiga pada tahun 2021,” ucap Herman melalui press rilisnya, Kamis,17/04/25.
“Sekuriti tersebut telah bekerja selama 15 tahun di RSUD Hajjah Andi Depu. Dan, tidak dapat dipungkiri bahwa mereka telah menjadi bagian dari keluarga besar rumah sakit,” sambungnya.
Olehnya itu, GSBN menilai bahwa RSUD Hajjah Andi Depu, harus bertanggung jawab atas nasib para sekuriti yang telah bekerja selama bertahun-tahun.
“Kami tidak dapat menerima alasan, bahwa RSUD Hajjah Andi Depu tidak bertanggung jawab hanya karena telah melakukan outsourcing,” sambungnya.
Herman menjelaskan, bahwa kliennya bekerja selama 11 tahun dari Pihak rumah sakit dan selanjutnya bekerja ke pihak ketiga pada PT. Indo Putra Persada selama 4 tahun.
“Jadi, secara otomatis yang bertanggung jawab adalah pihak rumah sakit dan pihak ketiga. Jadi somasi GSBN dan LBH suara Panrita Keadilan Sulbar yang dibalas Kabag Humas rumah sakit Hajjah andi depu sangat keliru, sehingga ditengarai ingin lepas dari tanggung jawab,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, GSBN dan LBH SPK Sulbar, akan terus memperjuangkan hak-hak para sekuriti dan memastikan bahwa RSUD Hj Andi Depu memenuhi kewajiban sebagai pemberi kerja.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tutupnya.
Sebelumnya di waktu yang sama, Kabag Humas RSUD Hajjah Andi Depu Kabupaten Polman, Supriadi, menerangkan bahwa yang dipersoalkan oleh GSBN dan LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar adalah masalah petugas keamanan (Satpam) yang bekerja di RSUD.
“Nah satpam itu kan pihak ketiga yang mengetahui, jadi apa hubungannya sama rumah sakit. Salah alamat, kita pihak rumah sakit tidak tahu menahu terkait persoalan itu,” ucap Supriadi, via telpon.
“Makanya saya bilang keliru kayaknya ini (surat somasi,red) karena tidak hubungannya. Seandainya pihak rumah sakit yang ambil alih satpam ya wajar,” sambungnya
Ia juga menjelaskan bahwa khusus untuk Satpam di RSUD Hajjah Andi Depu, ditangani langsung oleh PT. Indo Putra Persada.
“Makanya saya bilang apa kaitannya sama rumah sakit ini, nah anggota satpam ini pihak ketiga,” jelasnya.
Olehnya, terkait masalah tersebut dirinya menyarankan, agar GSBN Polman dan LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar, berhubungan langsung dengan pihak ketiga dalam hal ini PT. Indo Putra Persada.
“Apakah direkrutnya bagian Satpam, atau apa supaya lebih jelas. Karena kita, pihak rumah sakit tidak tahu menahu terkait persoalan itu. Ada pemberhentian apa segala macam sama anggota satpam, kita tidak tahu,” tutupnya.(*/Mp)