Mamasa – editorial9 – Personel kepolisian dari Polres Kabupaten Mamasa, melaksanakan aksi bagi-bagi masker kepada masyarakat. Hal itu dilakukan, sebagai upaya edukasi dan sosialisasi akan pentingnya penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), di masa pandemi Covid19 yang saat ini masih terus mewabah. Agenda itu dilakukan, di wilayah Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong serta di Jalan Poros Mamasa ke Polewali Mandar, Sabtu, 02/10/21.
Diketahui, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat (Dinkes Sulbar), per tanggal 30 September 2021, di Kabupaten Mamasa sendiri terdapat 1 tambahan kasus terkonfirmasi positif Covid19. Sehingga, total jumlah keseluruhan kasus yakni 1418, sedang menjalani perawatan 5. Isolasi mandiri 54, sembuh 1342 dan meninggal dunia 17.
Menurut salah satu personel Polsek Sumarorong, Bripka Muchlis, sosialisasi, himbauan serta edukasi akan Prokes, khususnya dalam penggunaan masker akan selalu dilakukan. Langkah tersebut, sebagai bagian agar masyarakat khususnya di wilayah hukumnya itu, dapat membiasakan diri dengan perubahan sosial akibat wabah virus corona. Sehingga, masyarakat dapat melindungi diri dari virus Covid19.
“Sosialisasi, patuhi protokol kesehatan akan intens kita lakukan, karena keselamatan masyarakat merupakan yang paling utama, yang menjadi hukum tertinggi di masa pandemi Covid19,” ucap Bripka Muchlis, saat dikonfirmasi.
Di masa pandemi Covid19 ini, kata Bripka Muchlis, membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya penerapan Prokes saat melakukan aktivitas di luar rumah, harus ditingkatkan dan diingatkan. Hal tersebut merupakan tugas seluruh pihak.Termasuk anggota Polsek Sumarorong, untuk terus melaksanakan sosialisasi 6M dan wajib menggunakan masker.
“Gunakan selalu masker untuk mencegah penyebaran Covid19 serta selalu menerapkan hidup bersih dan sehat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan mencuci tangan, memakai masker menjaga jarak,” tutupnya.(Mp)






