Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting, Ruskati Minta Masyarakat Pasangkayu Taat UU Pernikahan 

Pasangkayu – Anggota Komisi IX DPR-RI, Andi Ruskati Alibaal, menghadiri acara sosialisasi program percepatan penurunan stunting, yang dilaksanakan BKKBN Provinsi Sulbar, di Hotel Nerly, Kabupaten Pasangkayu, 03/02/24.

Kegiatan yang diikuti ratusan masyarakat Kabupaten Pasangkayu itu, turut dihadiri oleh Kepala BKKBN Provinsi Sulbar, Rezky Murwanto.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Andi Ruskati Alibaal, menyampaikan salah satu penyumbang tingginya angka stunting di Provinsi Sulbar adalah pernikahan dini.

“Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan menyebutkan batas umur menikah adalah 19 tahun,” ucap Andi Ruskati.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti himbauan BKKBN tentang usia menikah bagi perempuan pada usia 21 tahun, sedangkan laki-laki pada usia 25 tahun.

“Karena jika belum siap dibuahi maka anak berpotensi stunting,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menghimbau ibu-ibu yang hamil atau memiliki anak balita, agar banyak mengkonsumsi makanan bergizi seperti telur, daging, susu dan sayuran seperti kelor.

“Mari bersama-sama kita berpikir bersama menurunkan angka stunting di Sulbar, saya juga menghimbau kepada bapak-bapak yang hamil istrinya untuk tidak merokok dalam rumah, serta miliki sanitasi yang baik dalam rumah,” tutupnya.

Untuk diketahui dalam kegiatan itu, juga diwarnai pembagian door prize kepada para peserta sosialisasi, oleh Andi Ruskati Alibaal dan Kepala BKKBN Sulbar Rezky Murwanto.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *