Susun IKU 2026, Pemprov Sulbar Selaraskan Target OPD dengan RPJMD

MAMUJU — Biro Organisasi Setda Sulbar menggelar rapat koordinasi penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 secara daring, Selasa (19/5/2026), untuk menyelaraskan target kinerja seluruh OPD dengan dokumen RPJMD sebagai arah pembangunan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sesuai visi Gubernur Suhardi Duka.

Rakor tersebut dibuka oleh Siti Fatimah yang mewakili Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar. Dalam sambutannya, ia menegaskan penyusunan IKU merupakan amanat regulasi nasional untuk mendukung Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penyelarasan target kinerja perangkat daerah dengan RPJMD penting agar capaian setiap OPD bisa diukur secara objektif, terarah, serta berdampak nyata terhadap peningkatan akuntabilitas pemerintahan di Sulawesi Barat.

“Seperti yang kita fahami bersama bahwa Indikator Kinerja merupakan ukuran yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang ditetapkan. Dengan IKU, kita dapat memastikan ketercapaian kinerja sesuai target, menjadi benchmark dan dasar penetapan kinerja berikutnya, serta menilai efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya,” jelas Fatimah.

Ia menambahkan, fungsi IKU sangat penting karena mampu memperjelas target program, mulai dari apa yang dikerjakan, berapa capaian yang ditetapkan, kapan pelaksanaan, hingga siapa yang bertanggung jawab. Selain itu, IKU juga menjadi dasar membangun kesepahaman bersama antar pihak terkait dalam pelaksanaan program pemerintah.

Rakor diikuti para penanggung jawab penyusunan Rencana Aksi SAKIP, Reformasi Birokrasi, Perjanjian Kinerja Tahun 2026, pejabat administrator, serta jabatan fungsional perencana dari seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar. Hasil penyusunan ini diharapkan menjadi dasar penguatan kinerja OPD agar lebih terukur dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *