Mamuju – editorial9 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, memastikan adanya biaya ganti rugi bagi masyarakat, yang lahannya terkena dampak pembangunan proyek jalan arteri tahap kedua (II).
Hal itu disampaikan oleh Bupati, Sutinah Suhardi, berdasarkan hasil rapat bersama dengan pihak Balai dan Perkim Provinsi Sulbar, di Kantor Bupati Mamuju, Rabu, 02/03/22.
Menurutnya, terdapat 15 Kepala Keluarga (KK), warga Mamuju, yang lahannya akan terkena dampak dari pembangunan proyek jalan arteri tahap II itu.
“Mudah-mudahan tidak ada masalah, ini kan akan diganti rugi juga kan pembebasan lahannya,” ucap Sutinah.
Selain itu ia mengungkapkan bahwa dalam rangka mensukseskan pembangunan jalan arteri tahap II tersebut, memang harus lebih disosialisasikan lagi.
“Dan memang tugasnya Pemkab Mamuju kan adalah mensosialisasikan kepada masyarakat, yang tanahnya akan dilalui oleh pembangunan jalan arteri ini. Dan Alhamdulillah sudah berjalan,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan sesuai dengan target,” sambungnya.
Berdasarkan penjelasan dari pihak Balai karena sifatnya multiyears, kata Sutinah, progres pembangunan proyek jalan arteri tersebut hingga 2024 mendatang.
“Tapi ya secepatnya lah. Pokoknya pemerintah kabupaten dan provinsi, harus bisa menyelesaikan permasalahan pembebasan lahannya. Lahannya ready, meraka bangun,” katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa, pemerintah kabupaten Mamuju tidak bertanggungjawab atas anggaran dan hanya bertugas untuk mensosialisasikan.
“Kalau untuk masyarakat yang kena dampak, pembebasan lahannya merupakan tanggungan pemerintah di tingkat provinsi,” tutupnya.(Adv/Mp)






