Majene – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Majene, berinisial HR (31) istrinya berinisial RS (25), diringkus Polisi lantaran terlibat dalam kasus dugaan peredaran obat-obat terlarang.
Diketahui sebelumnya 21/05/25, personel kepolisian Satres Narkoba Polres Majene, terlebih dahulu menangkap RS (25), yang kedapatan mengedarkan obat-obatan jenis trihexyphenidyl (boje).
Dari hasil itu, menurut Kasat Resnarkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, pihaknya melakukan pengembangan kasus, dan berhasil menangkap HR, warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae yang berprofesi sebagai tukang batu, lantaran terlibat kasus yang sama.
“Pengembangan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/15/V/2025/SPKT.SAT.RESNARKOBA POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tertanggal 20 Mei 2025,” ucap Iptu Japaruddin, Jumat,23/05/25.
Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap RS, ia mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut bersama dengan suaminya, HR.
“Informasi ini, kami tindak lanjuti dengan melakukan pengembangan di wilayah Camba Utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae,” terangnya.
Selanjutnya,tim Satres Narkoba Polres Majene, bergerak cepat dan pada Kamis malam 22 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wita,
“Anggota Satres narkoba, langsung mendatangi kediaman HR. Saat itu, HR sedang berada di dalam rumah dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa dari hasil interogasi HR mengakui telah beberapa kali mengedarkan dan telah menjual ribuan butir pol boje sejak awal tahun 2025 dengan sasaran warga majene termasuk anak sekolah.
“Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Majene untuk proses hukum lebih lanjut, Penangkapan ini, menambah daftar keberhasilan Satres narkoba Polres Majene dalam menekan peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Majene,” tutupnya.(*)