Terlibat Narkoba, Dua Pemuda di Mamuju Diringkus Polisi

Diborgol, dua orang pemuda di Mamuju usai tertangkap basah oleh petugas sedang mengkonsumsi shabu.(Dok : Humas Polda Sulbar)

Mamuju – editorial9 – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar, kembali berhasil meringkus Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika, berinisial AW dan AB, pada salah satu rumah di Jalan, Atiek Sutedja Kabupaten Mamuju, Selasa,28 Juli 2020 lalu.

Dir Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen melalui Kabid Humas, AKBP Syamsu Ridwan, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, tentang adanya rumah di Jalan Atiek Sutedja, Kabupaten Mamuju, sering dijadikan sebagai tempat kumpul anak muda, dengan aktifitas yang mencurigakan.

Bacaan Lainnya

“Berbekal informasi tersebut, personil dari Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulbar, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Dua orang pemuda berinisial AW dan AB, yang pada saat itu sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu,” ucap AKBP Syamsu Ridwan, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Kamis,30/07/20.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni narkotika jenis shabu, aluminium foil, dan Handphone (HP)

“Dari hasil penggeledahan kepada Dua orang pemuda tersebut, ditemukan barang bukti berupa Tiga sachet plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, Satu buah aluminium foil, Satu unit handphone merk samsung warna merah dan Satu unit handphone merk samsung warna abu-abu,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa Personil Subdit 3 Polda Sulbar, masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yang diduga kuat menjadi pemasok kepada Dua orang pemuda tersebut.

“Saat ini, Dua orang pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang – undang nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lebih dari Lima tahun penjara,” tutupnya.(FM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *